Adab Mengucapkan Salam Berdasarkan Usia dan Kondisi
Adab Mengucapkan Salam Berdasarkan Usia dan Kondisi adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Al-Adabul Mufrad. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. pada Senin, 17 Dzulqa’dah 1447 H / 4 Mei 2026 M.
Kajian Islam Tentang Adab Mengucapkan Salam Berdasarkan Usia dan Kondisi
Dalam bab ini, Imam Bukhari menjelaskan bahwa pihak yang lebih muda secara usia hendaknya memulai mengucapkan salam kepada pihak yang lebih tua. Hal ini berlaku secara umum meskipun terdapat perbedaan status sosial atau jabatan. Sebagai contoh, di sebuah perusahaan, seorang atasan yang berusia lebih muda tetap dianjurkan memulai salam kepada bawahannya yang lebih tua. Jika atasan tersebut tidak melakukannya, pihak yang lebih muda tetap dianjurkan memulai salam demi menyebarkan kebaikan serta menumbuhkan kasih sayang.
Ketentuan Memulai Salam menurut Hadits
Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda mengenai urutan dalam mengucapkan salam:
يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي، وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ
“Orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan kaki, orang yang berjalan kaki kepada orang yang duduk, dan orang yang berjumlah sedikit kepada orang yang berjumlah lebih banyak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga menegaskan:
يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ، وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ
“Hendaklah yang kecil (muda) mengucapkan salam kepada yang besar (tua), yang berjalan kaki kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak.” (HR. Bukhari)
Menghormati yang Lebih Tua sebagai Akhlak Mulia
Penerapan adab menjadikan sikap seseorang lebih indah dan menyenangkan bagi sesama. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengatur segala aspek kehidupan melalui adab, mulai dari adab tidur, makan, duduk, hingga adab masuk toilet. Dalam masalah penghormatan, pihak yang lebih muda wajib menghormati yang lebih tua sebagai bentuk pengamalan akhlak yang luhur.
Islam memberikan kedudukan khusus bagi mereka yang lebih tua. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan keras dalam sebuah hadits:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ شَرَفَ كَبِيرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak mengasihi yang lebih kecil di antara kami dan tidak mengetahui kemuliaan orang yang lebih besar (tua) di antara kami.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)
Pertimbangan usia merupakan hal yang sangat diperhatikan dalam agama. Baik dalam lingkungan akademis, perusahaan, maupun institusi formal lainnya, faktor senioritas usia tetap menjadi alasan untuk saling menghargai. Seseorang yang lebih tua patut dihormati karena ia telah lebih dahulu mengenal Allah ‘Azza wa Jalla dan memiliki masa beribadah yang lebih lama.
BAB: Batas Puncak dalam Mengucapkan Salam
Setelah memahami adab bahwa yang lebih muda hendaknya memulai salam kepada yang lebih tua, perlu diketahui pula batasan puncak dalam redaksi salam. Selama ini, kalimat puncak yang dikenal adalah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dalam Al-Qur’an, Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan hamba-Nya untuk membalas penghormatan dengan yang lebih baik atau minimal serupa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيِّئُوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa[4]: 86)
Berdasarkan ayat tersebut, jika seseorang mengucapkan Assalamualaikum, jawaban yang lebih baik adalah Waalaikumussalam warahmatullah. Jika ia mengucapkan Assalamualaikum warahmatullah, maka jawaban yang lebih baik adalah Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Al-Imam Bukhari menyebutkan sebuah riwayat yang menjelaskan keutamaan tingkatan salam. Dalam sebuah hadits, terdapat tiga orang laki-laki yang melewati majelis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara bergantian:
- Laki-laki pertama mengucapkan Assalamualaikum, lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda bahwa ia mendapatkan sepuluh kebaikan.
- Laki-laki kedua mengucapkan Assalamualaikum warahmatullah, lalu beliau bersabda bahwa ia mendapatkan dua puluh kebaikan.
- Laki-laki ketiga mengucapkan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, lalu beliau bersabda bahwa ia mendapatkan tiga puluh kebaikan.
Setelah ucapan tersebut, tidak ada tambahan pahala lagi bagi redaksi yang melebihi batas tersebut. Meskipun terdapat asar dari Kharijah yang menuliskan tambahan kalimat seperti wamaghfiratuh wa thayyibu shalawatihi dalam surat Zaid, namun para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang lain memberikan peringatan tegas mengenai batasan ini.
Larangan Menambah Redaksi Salam Setelah Wabarakatuh
Beberapa riwayat dari Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma menunjukkan bahwa keduanya menyanggah dan mengingkari adanya tambahan setelah kata wabarakatuh. Ketika Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhu mendengar seseorang menambahkan kata lain setelah wabarakatuh, beliau menegaskan bahwa sesungguhnya salam yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam itu berakhir pada kalimat wabarakatuh.
Tidak ada ruang bagi manusia untuk menambah-nambah redaksi yang sudah ditetapkan oleh syariat. Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma juga memiliki sikap yang sama, yakni mengingkari segala bentuk tambahan setelah wabarakatuh. Dalil utama yang digunakan untuk menunjukkan bahwa salam berakhir pada kalimat wabarakatuh adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an:
Kisah para malaikat saat memberikan kabar gembira kepada Sarah mengenai kelahiran putranya serta Nabi Ibrahim yang akan dianugerahi anak lagi memberikan pelajaran mengenai redaksi salam. Sarah merasa heran karena kondisinya yang sudah tua dan mandul, sementara suaminya pun telah lanjut usia. Para malaikat kemudian menegaskan kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ ۖ رَحْمَتُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ ۚ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَّجِيدٌ
“Para malaikat itu berkata: ‘Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan di atas kamu, hai ahlul bait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah’.” (QS. Hud[11]: 73)
Dalam ayat ini, ucapan malaikat berakhir pada kata wabarakatuh tanpa ada tambahan lainnya. Namun, terdapat riwayat yang mencantumkan tambahan wamaghfiratuh wa thayyibu shalawatihi dalam surat-surat tertentu. Al-Imam Bukhari dalam pembahasannya seolah memberikan ruang bagi tambahan wamaghfiratuh. Sebagian ulama juga menshahihkan hadits dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu yang menyebutkan bahwa apabila Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengucapkan salam, para sahabat menjawab:
وَعَلَيْكَ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ وَمَغْفِرَتُهُ
“Dan semoga keselamatan, rahmat Allah, berkah-Nya, serta ampunan-Nya tercurah kepadamu.” (HR. Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir)
Meskipun sebagian ulama mensahihkan sanad tambahan tersebut, sebagian lainnya melemahkannya karena tambahan tersebut seharusnya menjadi hal yang masyhur di kalangan sahabat jika memang rutin diucapkan. Mengingat Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma pernah mengingkari tambahan setelah wabarakatuh, para ulama berusaha menggabungkan kedua dalil ini. Kesimpulannya, menambahkan kalimat ampunan diperbolehkan jika dilakukan sesekali, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan tetap karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak membiasakannya.
BAB: Hukum Mengucapkan Salam dengan Isyarat
Pembahasan selanjutnya adalah bab nomor 459 mengenai Man sallama isyaratan, yaitu hukum mengucapkan salam dengan isyarat anggota tubuh seperti kepala, mata, atau tangan. Terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu pernah melewati sebuah majelis dan memberikan isyarat dengan tangannya sebagai tanda salam. Demikian pula disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memberikan isyarat tangan saat mengucapkan salam kepada sekumpulan wanita.
Namun, terdapat hadits lain yang memberikan larangan agar kaum muslimin tidak menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani dalam bersalam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا تُسَلِّمُوا تَسْلِيمَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَهُمْ بِالْأَكُفِّ وَالرُّؤُوسِ وَالْإِشَارَةِ
“Janganlah kalian mengucapkan salam seperti salamnya kaum Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya salam mereka menggunakan telapak tangan, kepala, dan isyarat.” (HR. Nasai)
Kaum Yahudi memiliki rasa iri yang besar terhadap kaum muslimin, terutama dalam urusan salam. Salam merupakan sarana yang menjadikan kaum muslimin solid dan saling mencintai. Terdapat pembahasan mengenai diperbolehkannya mengucapkan salam menggunakan isyarat, mengingat adanya larangan menyerupai kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam bersalam.
Berdasarkan larangan tersebut, isyarat hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk menunjukkan bahwa seseorang sedang mengucapkan salam. Seseorang tidak perlu berteriak, melainkan cukup mengucapkan Assalaamu’alaikum sambil mengangkat tangan agar orang yang berada di kejauhan menyadari ucapan tersebut. Dengan demikian, tidak diperbolehkan mengucapkan salam hanya dengan isyarat semata; lisan harus tetap berucap dan isyarat dipergunakan sebagai pendukung agar maksud salam tersebut tersampaikan.
Kondisi ini sering terjadi saat seseorang berada di dalam mobil. Meskipun kaca mobil tidak diturunkan, ia tetap mengucapkan salam dengan lisan seraya memberikan isyarat tangan. Begitu pula saat berada di lampu merah, isyarat tangan sering digunakan untuk memberikan pengertian kepada orang lain. Dalam bab ini, isyarat diperbolehkan untuk membantu penyampaian salam selama lisan tetap mengucapkan Assalamualaikum. Meskipun orang yang dituju tidak mendengar suara tersebut karena jarak yang jauh, isyarat tangan atau gerakan kepala dapat membantu mereka memahami bahwa salam sedang disampaikan kepada mereka.
Riwayat Para Sahabat mengenai Salam dengan Isyarat
Di kota Basrah, Irak, terdapat riwayat dari Abu Qurrah Hayyaj bin Bassam yang melihat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu melewati suatu rombongan. Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu memberikan isyarat dengan tangannya sembari mengucapkan salam secara lisan. Selain itu, terdapat keterangan mengenai Hasan yang menyemir rambutnya dengan warna kuning dan mengenakan imamah berwarna hitam di kepalanya.
Diriwayatkan pula dari Asma binti Abi Bakar Radhiallahu ‘Anha mengenai praktik Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
أَلْوَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ إِلَى النِّسَاءِ بِالسَّلَامِ
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggerakkan tangannya kepada para wanita dalam rangka mengucapkan salam.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Selain itu, Imam Bukhari meriwayatkan sebuah asar dari Musa bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad. Ia menceritakan saat dirinya keluar bersama Abdullah bin Umar dan Al-Qasim bin Muhammad. Ketika mereka singgah di sebuah tempat bernama Sarif, Sarif merupakan nama sebuah tempat yang berada sebelum kota Makkah. Saat rombongan Abdullah bin Umar dan Al-Qasim bin Muhammad singgah di Sarif, Abdullah bin Zubair melewati mereka. Abdullah bin Zubair memberikan isyarat salam sembari tetap mengucapkan salam secara lisan, yang kemudian dibalas oleh Abdullah bin Umar dan Al-Qasim bin Muhammad. Meskipun demikian, sebagian ulama menilai sanad riwayat ini lemah karena adanya perawi yang tidak dikenal (majhul).
Dalam riwayat lain, Atha bin Abi Rabah menjelaskan bahwa para sahabat dan tabiin dahulu membenci praktik mengucapkan salam hanya dengan tangan atau isyarat tanpa disertai ucapan lisan.
كَانُوا يَكْرَهُونَ التَّسْلِيمَ بِالْيَدِ
“Dahulu mereka membenci salam dengan tangan.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Ketentuan ini menegaskan bahwa salam harus tetap diucapkan secara lisan. Meskipun orang yang dituju berada di kejauhan dan kemungkinan tidak mendengar, pengucapan Assalamualaikum tetap dilakukan, sedangkan isyarat tangan berfungsi sebagai alat bantu agar orang tersebut memahami maksud kita.
BAB: Kewajiban Memperdengarkan Ucapan Salam
Seorang muslim yang mengucapkan salam hendaknya memperdengarkan suaranya kepada orang yang dituju. Jawaban salam yang hanya diucapkan di dalam hati tidaklah mencukupi, karena salam merupakan amalan lisan. Abdullah bin Umar bin Khattab memberikan arahan mengenai hal ini:
إِذَا سَلَّمْتَ فَأَسْمِعْ ، فَإِنَّهَا تَحِيَّةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةٌ طَيِّبَةٌ
“Apabila engkau mengucapkan salam, maka perdengarkanlah, karena salam itu adalah penghormatan dari sisi Allah yang penuh berkah lagi baik.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Tujuan memperdengarkan suara adalah untuk menghindari kesalahpahaman. Jika seseorang mengaku telah mengucapkan salam namun suaranya tidak terdengar, maka orang lain akan menganggapnya tidak bersalam. Oleh karena itu, pengucapan salam harus dilakukan dengan suara yang jelas dan lantang agar pesan tersebut sampai kepada penerima.
Adab Salam dalam Kondisi Tertentu
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan teladan yang sangat santun dalam mengucapkan salam, terutama pada malam hari atau di tempat yang terdapat orang sedang tidur. Beliau mengatur volume suaranya sedemikian rupa sehingga tetap terdengar oleh orang yang masih terjaga, namun tidak sampai membangunkan orang yang sedang tidur.
Mengucapkan salam dengan berteriak di dekat orang yang sedang tidur dengan dalih mengamalkan sunnah tidaklah dibenarkan, karena hal tersebut justru dapat mengganggu kenyamanan orang lain.
Download MP3 Kajian
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56224-adab-mengucapkan-salam-berdasarkan-usia-dan-kondisi/